Whistleblowing System
Laporkan Pelanggaran dengan Aman
Laporkan dugaan korupsi, fraud, pelecehan, pelanggaran K3, atau pelanggaran lainnya. Anda dapat melapor secara anonim, dan identitas Anda dilindungi sepenuhnya.
1. Kirim laporan
Isi kronologi kejadian dan unggah bukti pendukung. Metadata foto (lokasi GPS, perangkat) dihapus otomatis.
2. Simpan tiket & PIN
Anda menerima kode tiket dan PIN yang hanya ditampilkan satu kali. Keduanya adalah satu-satunya akses ke laporan Anda.
3. Pantau & berkomunikasi
Pantau status kasus dan berkirim pesan dengan tim investigator tanpa membuka identitas Anda.
Tips menjaga anonimitas: gunakan perangkat dan jaringan pribadi (bukan milik kantor),
dan hindari menuliskan detail yang hanya diketahui oleh Anda bila ingin tetap anonim.
Dasar Hukum WBS PT Inhutani V :
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
2. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2012;
3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2015 tentang Benturan Kepentingan.